Kamis, 28 Maret 2019

HAK ASASI MANUSIA


  • BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
      Pengajaran hak asasi manusia di perguruan tinggi di Indonesia hingga saat ini masih sangat didominasi oleh pendekatan flosofs dan kultural. Dalam pendekatan yang demikian, pengajaran hak asasi manusia lebih ditekankan pada perbincangan mengenai isu-isu pendasaran konsep hak asasi manusia, asal-usul dan justifkasinya (baik segi legal maupun kultural) yang tidak bisa dilepaskan dari konteks politik yang berkembang saat itu. Selain itu, mata kuliah tersebut diberikan atau diasuh oleh dosen flsafat atau dosen hukum tata negara. Orientasi pengajarannya, dengan demikian, lebih banyak melihat ke dalam (inward looking) Artinya bahwa pengajarannya lebih difokuskan pada pencarian nilai-nilai di dalam negeri, ketimbang membicarakannya sebagai “kode internasional” untuk mengatur hubungan negara-negara setelah Perang Dunia II. Wacana yang dikembangkan dalam pengajaran yang demikian adalah mengontraskan nilai-nilai kultural yang ada di dalam negeri dengan nilai-nilai luar (asing), sehingga mengaburkan wacana hak asasi manusia yang berkembang dalam sejarah politik-hukum di Indonesia sebagaimana akan dipaparkan dalam sub-bab di bawah ini.

B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Hak asasi Manusia?
2. Apa tujuan Hak Asasi Manusia?
3. Bagaimana perkembangan Pemikiran Ham?
4. Ham Pada Tatanan Global Di Indinesia?
5. Apa dan bagaimana permasalahan Dan Penegakan Ham Di Indonesia?
6. Lembaga Penegakan Ham itu apa saja?
7. Kajian Kasus Untuk Hak Asasi Manusia?

C. Tujuan
1. Untuk Mengetahui Hak Asasi Manusia.
2. Untuk Mengetahui Pengertian Hak Asasi Manusia.
3. Untuk Mengetahui Tujuan Hak Asasi Manusia.
4. Untuk Mengetahui Perkembangan Pemikiran Ham.
5. Untuk Mengetahui Ham Pada Tatanan Global Di Indinesia.
6. Untuk Mengetahui Permasalahan Dan Penegakan Ham Di Indonesia.
7. Untuk Mengetahui Lembaga Penegakan Ham.
8. Untuk Mengetahui Kajian Kasus Untuk Hak Asasi Manusia.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Hak Asasi Manusia
     Ham adalah hak-hak dasar  yang melekat pada diri manusia. Menurut Marthen Kraile HAM adalah hak yang bersumber dari Allah, Jack Donnaly, mengatakan bahwa HAM adalah hak yang bersumber dari hukum alam, tetapi sumber utamanya dari Allah. Sedangkan menurut DF. Scheltens, mengemukakan bahwa HAM adalah hak yang diperoleh setiap manusia sebagai konsekuensi ia di lahirkan menjadi manusi. Karenanya HAM harus dibedakan dengan hak-hak dasar, dimana HAM berasal dari kata “Mensen Rechten”, sedangkan hak dasar berasal dari kata “Grond Rechten”. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa ”Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

B.  Tujuan Hak Asasi Manusia
      HAM, ialah memiliki fungsi utama yakni untuk menjamin dan melindungi hak-hak kelangsungan hidup, kebebasan, kemerdekaan yang tidak dapat boleh diganggu gugat oleh siapapun dan hak-hak tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 27 sampai pasal 34, adapun contoh-contoh tujuan HAM antara lain sebagai berikut:
Melindungi orang dari kekerasan atau sewenang-wenang
Mengembangkan rasa saling menghargai antar manusia.
Mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran atau tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar.

C. Perkembangan Pemikiran Ham.
     Perkembangan Pemikiran Ham, Karel Vasak, seorang ahli hukum dari Perancis, membantu kita, untuk memahami dengan lebih baik perkembangan substansi hak-hak yang terkandung dalam konsep hak asasi manusia. Vasak menggunakan istilah “generasi” untuk menunjuk pada substansi dan ruang lingkup hak-hak yang diprioritaskan pada satu kurun waktu tertentu. Ahli hukum dari Perancis itu membuat kategori generasi berdasarkan slogan Revolusi Perancis yang terkenal itu, yaitu: “kebebasan, persamaan, dan persaudaraan” Menurut Vasak, masing-masing kata dari slogan itu, sedikit banyak mencerminkan perkembangan dari kategori-kategori atau generasi-generasi hak yang berbeda. Penggunaan istilah “generasi” dalam melihat perkembangan hak asasi manusia memang bisa menyesatkan. Tetapi model Vasak tentu saja tidak dimaksudkan sebagai representasi dari kehidupan yang riil, model ini tak lebih dari sekedar suatu ekspresi dari suatu perkembangan yang sangat rumit. Bagaimana persisnya generasi-generasi hak yang dimaksud oleh Vasak? Di bawah ini adalah garis-garis besarnya:
1. Generasi Pertama Hak Asasi Manusia
 “Kebebasan” atau “hak-hak generasi pertama” sering dirujuk untuk mewakili hak-hak sipil dan politik, yakni hak-hak asasi manusia yang “klasik”. Hak-hak ini muncul dari tuntutan untuk melepaskan diri dari kungkungan kekuasaan absolutisme negara dan kekuatan-kekuatan sosial lainnya sebagaimana yang muncul dalam revolusi hak yang bergelora di Amerika Serikat dan Perancis pada abad ke-17 dan ke-18. Karena itulah hak-hak generasi pertama itu dikatakan sebagai hak-hak klasik. Hak-hak tersebut pada hakikatnya hendak melindungi kehidupan pribadi manusia atau menghormati otonomi setiap orang atas dirinya sendiri (kedaulatan individu). Termasuk dalam generasi pertama ini adalah hak hidup, keutuhan jasmani, hak kebebasan bergerak, hak suaka dari penindasan, perlindungan terhadap hak milik, kebebasan berpikir, beragama dan berkeyakinan, kebebasan untuk berkumpul dan menyatakan pikiran, hak bebas dari penahanan dan penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari penyiksaan, hak bebas dari hukum yang berlaku surut, dan hak mendapatkan proses peradilan yang adil. Hak-hak generasi pertama itu sering pula disebut sebagai “hak-hak negatif”. Artinya tidak terkait dengan nilai-nilai buruk, melainkan merujuk pada tiadanya campur tangan terhadap hak-hak dan kebebasan individual. Hak-hak ini menjamin suatu ruang kebebasan di mana individu sendirilah yang berhak menentukan dirinya sendiri. Hak-hak generasi pertama ini dengan demikian menuntut ketiadaan intervensi oleh pihak-pihak luar baik negara maupun kekuatan-kekuatan sosial lainnya) terhadap kedaulatan individu. Dengan kata lain, pemenuhan hak-hak yang dikelompokkan dalam generasi pertama ini sangat tergantung pada absen atau minusnya tindakan negara terhadap hakhak tersebut. Jadi negara tidak boleh berperan aktif (positif) terhadapnya, karena akan mengakibatkan pelanggaran terhadap hak-hak dan kebebasan tersebut. Inilah yang membedakannya dengan hak-hak generasi kedua, yang sebaliknya justru menuntut peran aktif negara. Hampir semua negara telah memasukkan hak-hak ini ke dalam konstitusi mereka.

2. Generasi Kedua Hak Asasi Manusia
      “Persamaan” atau “hak-hak generasi kedua” diwakili oleh perlindungan bagi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Hak-hak ini muncul dari tuntutan agar negara menyediakan pemenuhan terhadap kebutuhan dasar setiap orang, mulai dari makan sampai pada kesehatan. Negara dengan demikian dituntut-bertindak lebih aktif, agar hak-hak tersebut dapat terpenuhi atau tersedia. Karena itu hak-hak generasi kedua ini dirumuskan dalam bahasa yang positif: “hak atas” (“right to”), bukan dalam bahasa negatif: “bebas dari” (“freedom from”). Inilah yang membedakannya dengan hak-hak generasi pertama. Termasuk dalam generasi kedua ini adalah hak atas pekerjaan dan upah yang layak, hak atas jaminan sosial, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas pangan, hak atas perumahan, hak atas tanah, hak atas lingkungan yang sehat, dan hak atas perlindungan hasil karya ilmiah, kesusasteraan, dan kesenian. Hak-hak generasi kedua pada dasarnya adalah tuntutan akan persamaan sosial. Hak-hak ini sering pula dikatakan sebagai “hak-hak positif”. Yang dimaksud dengan positif di sini adalah bahwa pemenuhan hak-hak tersebut sangat membutuhkan peran aktif negara. Keterlibatan negara di sini harus menunjukkan tanda plus (positif), tidak boleh menunjukkan tanda minus (negatif). Jadi untuk memenuhi hak-hak yang dikelompokkan ke dalam generasi kedua ini, negara diwajibkan untuk menyusun dan menjalankan programprogram bagi pemenuhan hak-hak tersebut. Contohnya, untuk memenuhi hak atas pekerjaan bagi setiap orang, negara harus membuat kebijakan ekonomi yang dapat membuka lapangan kerja. Sering pula hak-hak generasi kedua ini diasosiasikan dengan paham sosialis, atau sering pula dianggap sebagai “hak derivatif” yang karena itu dianggap bukan hak yang “riil”. Namun demikian, sejumlah negara (seperti Jerman dan Meksiko) telah memasukkan hak-hak ini dalam konstitusi mereka.

3. Generasi Ketiga Hak Asasi Manusia
     “Persaudaraan” atau “hak-hak generasi ketiga” diwakili oleh tuntutan atas “hak solidaritas” atau “hak bersama”.Hak-hak ini muncul dari tuntutan gigih negara-negara berkembang atau Dunia Ketiga atas tatanan internasional yang adil. Melalui tuntutan atas hak solidaritas itu, negara-negara berkembang menginginkan terciptanya suatu tatanan ekonomi dan hukum internasional yang kondusif bagi terjaminnya hak-hak berikut:
a. Hak atas pembangunan.
b. Hak atas perdamaian.
c. Hak atas sumber daya alam sendiri.
d. Hak atas lingkungan hidup yang baik,dan
e. Hak atas warisan budaya sendiri.
Inilah isi generasi ketiga hak asasi manusia itu. Hak-hak generasi ketiga ini sebetulnya hanya mengkonseptualisasi kembali tuntutan-tuntutan nilai berkaitan dengan kedua generasi hak asasi manusia terdahulu.
Keberkaitan(Indivisibility) dan Kesalingtergantungan(Interdependence)
Antonio Cassese pernah mengatakan bahwa Deklarasi Universal. Hak Asasi Manusia merupakan buah dari beberapa ideologi, suatu titik temu antara berbagai konsep mengenai manusia dan lingkungannya. Dengan demikian, apa yang ada dalam Deklarasi tersebut tidak lain adalah kompromi. Negara Barat mungkin memang telah memberikan kontribusi yang signifkan bagi pendekatan internasional terhadap hak asasi manusia. Kontribusi-kontribusi tersebut tidak diragukan lagi telah membantu pengembangan teori modern hak asasi manusia. Menurut catatan sejarah, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia merupakan produk suatu era yang didominasi oleh “Negara Barat”, dan sedikitnya merefleksikan suatu konsep barat tentang hak asasi manusia. Terdapat pengaruh faham liberal-Barat dalam daftar pertama Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang dianggap sebagai “suatu standar bersama yang merupakan sebuah pencapaian bagi seluruh umat manusia dan seluruh bangsa.” Tetapi juga dapat dilihat di dalamnya kontribusi kaum Sosialis, terutama mengenai apa yang kemudian disebut Hak Ekonomi,SosialdanBudaya. Adalah Karl Marx, yang melalui kritiknya atas konsep “kebebasan” yang memberi kontribusi sangat penting bagi pandangan universal terhadap hak asasi manusia. Pemikirannya kemudian berkembang ke suatu ide untuk saling menyeimbangkan antara konsep liberal kebebasan individu dan konsep hak warga negara. Di kemudian hari, negara-negara dunia ketiga juga memberikan kontribusi penting dalam menegaskan eksistensi hak asasi manusia. Dekolonisasi dan munculnya sejumlah negara-negara merdeka baru sedikit banyak merefleksikan kemenangan hak asasi manusia, terutama hak untuk menentukan nasib sendiri (self-determination) dalam forum internasional. Kondisi inilah yang di kemudian hari berujung pada pengakuan terhadap hak kolektif atau hak kelompok. Dengan penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa semua pihak yang berperan dalam apa yang kita kenal sekarang sebagai dunia modern telah turut memberi kontribusi penting dalam konteks pengakuan universal terhadap hak asasi manusia. Ini berarti bahwa dalam konteks historis, konsep hak asasi manusia telah diakui secara universal. Terlepas dari inkosistensi dan multi-interpretasi prinsip-prinsip hak asasi manusia, terutama dalam hal intervensi kemanusiaan atau prinsip non-intervensi, negara-negara anggota PBB tetap mencapai kemajuan dalam menegakkan hak asasi manusia. Perbedaan pandangan antara negara-negara maju/Barat, yang lebih menekankan pentingnya hak-hak individu, sipil dan politik, dengan negara-negara berkembang/Timur, yang lebih menekankan pentingnya hak-hak kelompok, ekonomi dan sosial, berujung pada penciptaan suatu kesepakatan bahwa hak asasi manusia harus diperhitungkan sebagai satu kesatuan yang menyeluruh. Artinya, hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya saling berkaitan (indivisible) dan saling membutuhkan (interdependence), dan harus diterapkan secara adil baik terhadap individu maupun kelompok. Hubungan antara berbagai hak yang berbeda sangatlah kompleks dan dalam prakteknya tidak selalu saling menguatkan atau saling mendukung. Sebagai contoh, hak politik, seperti hak untuk menjadi pejabat publik, tidak dapat dicapai tanpa terlebih dahulu terpenuhinya kepentingan sosial dan budaya, seperti tersedianya sarana pendidikan yang layak.

D. Ham Pada Tatanan Global Di Indonesia
     Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM, yaitu:
Ham menurut konsep Negara-negara Barat
meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.

HAM menurut konsep sosialis;
Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika:
Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga
Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
HAM menurut konsep PBB
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut “ Universal Decralation of Human Rights”. Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
Hak untuk hidup
Kemerdekaan dan keamanan badan
Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hokum
Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
Hak untuk mendapat hak milik atas benda
Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan.
Hak untuk bebas memeluk agama
Hak untuk mendapat pekerjaan.
Hak untuk berdagang
Hak untuk mendapatkan pendidikan
Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.

E. Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
     Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku. Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten. Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat
Adapun contoh-contoh pelanggaran HAM tersebut antara lain sebagai berikut:.
Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah.

F. Lembaga Penegakan Ham
     HAM (Hak Asasi Manuasia) merupakan salah satu bagian penting yang wajib dilindungi oleh hukum dan negara. Untuk menegakkan HAM dan meminimalisir hambatan penegakan HAM, maka dibuatlah dan ditetapkannya organisasi atau lembaga-lembaga perlindungan HAM oleh pemerintah maupun swasta. Tegaknya HAM akan bersail tanpa bantuan seluruh pihak baik pemerintah, keluarga, masyarakat, aparat, dan lembaga lain yang berwenang. Berikut ini merupakan penjelasan beberapa lembaga HAM yang ada di Indonesia, adapun diantaranya adalah:
POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia)
Pada tahun 2002, Polri telah ditetapkan sebagai lembaga yang memberikan perlindungan HAM rakyat Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketetapan yang tertuang dalam UU (Undang-Undang) No. 2 Tahun 2002 “Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegak hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia”. Untuk melaksanakan UU tersebut, polisi harus menjaga supremasi HAM dengan melaksanakan tugas-tugas yang dijelaskan dalam UU yang sama, Polri harus menjaga dan melindungi keamanan masyarakat, tata tertib serta penegakan hukum dan HAM.
Komnas (Komisi Nasional) HAM
Berdasarkan Keppres (Keputusan Presiden) No. 50 Tahun 1993, pemerintah membentuk Komnas HAM untuk meningkatkan pelaksanaan HAM di Indonesia. Komisi Nasional ini bersifat mandiri dan berasaskan pada Pancasila. Kemudian Keppres ini direvisi yang selanjutnya dikeluarkanlah UU No. 39 Tahun 1999. Di dalam UU tersebut, tujuan Komnas HAM tertuang dalam Pasal 75, yakni Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklasari Universal Hak Asasi Manusia.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Komnas Perempuan bertujuan untuk memberikan perlindungan pada kaum perempuan. Komnas ini dibentuk pada tanggal 9 Oktober 1998 berdasarkan Keppres No. 181 Tahun 1998 dan diperkuat dengan PP (Peraturan Presiden) No. 65 Tahun 2005. Pada Keppres No. 181 Tahun 1998 dalam Pasal 4 menuangkan tentang tujuan dibentuknya Komnas Perempuan, diantaranya adalah:
Penyebarluasan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan yang berlangsung di Indonesia,
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
Peningkatan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak asasi manusia perempuan.
KPAI (Komnas Perlindungan Anak Indonesia)
lembaga perlindungan HAM Pada awalnya KPAI diberinama KPAN (Komisi Perlindungan Anak). Kemudian seiring berjalnnya waktu nama tersebut berubah menjadi KPAI. KPAI memiliki fokus untuk melindungi HAM anak-anak. Didirikannya lembaga ini didasarkan pada UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap anak. Tugas dari KPAI tertuang pada Pasal 76 dalam UU.
Pengadilan HAM
Pada tahun 2000 dibentuklah Pengadilan HAM melalui UU No. 26 Tahun 2000. Pengadilan ini dibentuk secara khusus untuk mengadili Pengadilan HAM berkedudukan di kota atau kabupaten yang mana daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dibentuk Pada tahun 2004 melalui UU No. 27 Tahun 2004. Keberadaan komisi ini juga menitik beratkan pada pelanggaran ham yang berat selain berupaya dalam rekonsiliasi
YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)
YLBHI merupakan termasuk salah satu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)  yang berdiri sejak tanggal 26 Oktober 1970. Yayasan ini berdiri atas inisiatif  Dr. Adnan Buyung Nasution, S. H dan tidak luput dari dukungan Gubernur Jakarta yang menjabat pada saat itu yaitu Ali Sadikin. Yayasan ini bertujuan untuk mendukung kinerja LBH yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia. YLBHI memberikan bantuan hukum kepada rakyat miskin untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai korban pelanggaran HAM.
LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Swasta
LBH merupakan suatu lembaga yang didirikan oleh pihak swasta yang pada umumnya anggota dari lembaga ini adalah orang-orang yang berprofesi di bidang hukum yaitu pengacara.
BKBH (Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum) Perguruan Tinggi
Sama halnya dengan LBH swasta, BKBH juga merupakan sebuah LBH namun naungannya berada di bawah perguruan tinggi. Dalam memberikan bantuan hukum
KONTRAS (Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan)
Pada mulanya Kontras memiliki nama KIP-HAM yang didirikan pada tahun 1996. Namun pada tanggal 20 Maret 1998 organisasi ini berubah nama menjadi Kontras. Kontras merupakan salah satu organisasi yang memperjuangkan hak asasi manusia yang memiliki fokus kepada orang hilang dan korban tindak kekerasan. Hal ini tampak dalam visi yang dijunjung dalam organisasi Kontras yaitu “Terwujudnya demokrasi yang berbasis pada keutuhan kedaulatan rakyat melalui landasan dan prinsip rakyat yang bebas dari ketakutan, penindasan, kekerasan dan berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia atas alasan apapun, termasuk yang berbasis gender.

G. Kajian Kasus Untuk Hak Asasi Manusia
     Dilakukan pelaku merupakan pelanggaran HAM berat berupa Kejahatn Terhadap Manusia. KUHP merumuskan perkosaan terhadap anak yang diatur dalam Pasal 287 sebagai berikut : “barangsiapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar pernikahan, padahal diketahui atau sepatutnya di duga, bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak ternyata, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun” Perkosaan yang dilakukan DI dan RA terhadap FM melanggar hak asasi anak. Hak asasi anak yang merupakan hak asasi manusia dilindungi hak-haknya sebagaimana yang didasarkan pada Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 bahwa “setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan hukum dari kekerasan dan diskriminasi” Sebagai amanat konstitusi tersebut, pemerintah telah mengeluarkan undang-undang yang mengatur seluk-beluk HAM yaitu, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang dalam pasal-pasal nya ada ayang mengatur tentang. Perlindungan terhadap hak-hak anak. Perbuatan yang dilakukan DI dan RA dalam penegakan hukum dikenakan Pasal 287 KUHP karena korban yang mana FM masih berumur 13 tahun, pelaku diancam  pidana penjara paling lama 9 tahun. Lebih khusus lagi perbutan perkosaan yang dilakukan terhadap FM yang masih berumur 13 tahun dikenakan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dimana dalam Pasal 76D bahwa“setiap orang dilarang melakukan kekerasana atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”. Sedangkan dalam Pasal 81 orang yang melanggar Pasal 76D akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahu dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).


BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
     Pertanggungjawaban pelanggaran berat hak asasi manusia oleh rezim masa lalu merupakan agenda bagi setiap pemerintahan transisional karena di sana terkandung hak untuk mengetahui kebenaran (rights to know the truth), hak atas keadilan (rights to justice), dan hak atas martabat manusia (rights to human dignity). Tugas pemerintahan transisi adalah menyediakan mekanisme bagi pertanggungjawaban rezim masa lalu, dan itu tidak hanya menjadi monopoli dari kewenangan yuridiksi universal masyarakat internasional, tetapi juga menjadi kewajiban politik dan hukum setiap pemerintahan transisi. Pilihan mekanisme pertanggungjawaban dapat dilakukan melalui proses hukum (penyelidikan, penyidikan dan penuntutan) atau melalui pengungkapan kebenaran. Masing-masing mekanisme memiliki kekuatan dan kelemahannya masing-masing, dan setiap model telah pernah dipraktekkan di pelbagai negara. Untuk kasus kejahatan perang dunia ke-II, tentara Nazi Jerman dan Jepang telah digelar di pengadilan Nurenberg dan Tokyo. Sementara model pengungkapan kebenaran telah dilaksanakan oleh lebih dari 20 negara. Salah satu yang terpenting adalah Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Afrika Selatan: sebuah model KKR yang paling banyak dibicarakan dan menyita banyak perhatian masyarakat internasional. Tugas utamakomisi menurut Agung Putri,(1) mengungkap fakta, yaitu mengungkap kebenaran fakta yang harus mencerminkan kenyataan secara jelas dan jernih. Kebenaran harus bisa menjadi dasar untuk mengubah kebijakan yang mensponsori kekerasan masa lampau. Kebenaran yang manipulatif akan teruji, apakah demokratisasi berlanjut atau terhenti, (2) komisi diperlukan untuk menjelaskan tanggungjawab individu atas kekerasan masa lampau. Juga harus bisa mempertimbangkan bentuk pertanggungjawaban individu yang paling tepat, serta menjelaskan bagaimana pengampunan dapat diberikan, (3) komisi diperlukan untuk merumuskan posisinya di hadapan lembaga peradilan. Apakah menggantikan fungsi peradilan ataukah hanya sebagai pelengkap lembaga peradilan, dan (4) komisi diperlukan untuk menjelaskan fungsinya dalam menyelesaikan trauma korban, keamanan korban dan kerugian yang dialami korban akibat kekerasan masa lampau. Untuk mengakhiri tulisan ini perlu kita ingat petuah O’Donnel dan Schmitter yang dikutifp Ifdal Kasim yang menyatakan :“Sukar untuk membayangkan bagaimana suatu masyarakat dapat berfungsi sampai suatu tingkat yang akan menghasilkan dukungan sosial dan ideologis bagi demokrasi politik jika tidak disertai dengan keberanian menyelesaikan bagian-bagian yang paling menyakitkan di masa lalu. Dengan menolak berkonfrontasi dan membebaskan diri dari kekuatan-kekuatan dan kebencian paling dalam, suatu masyarakat tidak hanya menguburkan masa lalunya, tetapi juga nilai-nilai etis paling dasar yang mereka butuhkan untuk menciptakan masa depan yang bergairah.”

B. Kesimpulan
     Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyesuaikan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain. Dan kita juga harus membantu negara dalam mencari upaya untuk mengatasi atau menanggulangi adanya pelanggaran-pelanggaran HAM yang ada di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Qamar Nurul, 2014. Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Demokrasi,Jakarta Timur : Sinar Grafik.
Philip Alston, 2014. Hukum Hak Asasi Manusia, Jakarta : Akbar.
udiman,Wahyudi,Rozak,Abdul,2004, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta : Dede Rosyada.
Kaelan, 2004, Pendidikan Pancasila,Yogyakarta : parad

Rabu, 27 Maret 2019

MAKALAH TENTANG PENGERTIAN AL-QUR'AN DAN WAHYU

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
         Al-Qur’an dan Wahyu merupakan dua kata yang tidak bisa dipisahkan antara satu sama yang lain sebab Al-Qur’an itu sendiri merupakan wahyu yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW. Sedangkan wahyu adalah merupakan Kalamullah yang diturunkan kepada NabiNya sesuai dengan kebutuhan. Wahyu adalah merupakan Kalamullah itu diturunkan secara berangsur-angsur kepada NabiNya melalui perantaraan Malaikat Jibril alaihissalam.
Walaupun kebenaran wahyu itu mutlak, tetapi sebagai bukti kebijakan Allah, nabi dan rasul tidak diperbolehkan memaksakan ajarannya (kebenaran) kepada orang lain. Demikian pula yang menjadi kebiasaan para mujtahid, mereka tidak pernah memaksakan hasil ijtihadnya kepada orang lain untuk mengikutinya, bahkan mempersilahkan meninggalkannya ketika didapatkan hasil ijtihad yang lebih valid. Demikian, agar wahyu ini dapat “difungsikan” dan “dirasakan” sebagai mana mestinya, manusia harus mengerti dan memahami substansi nilai yang terkandung di dalamnya. Manusia harus melakukan apresiasi intelektuil atas “doktrin ideal” tersebut yang ditopang dengan kerangka metodologi yang tepat. Prasarat yang harus ditepati adalah harus ada “kesepakatan” untuk melakukan pemahaman intelektual bahwa agama adalah sistem simbolik yang tidak cukup difahami sebagai formula-formula abstrak tentang kepercayaan dan nilai saja.

B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Al-Qur’an?
2. Apa saja nama-nama dalam Al-Qur’an?
3. Apa pengertian wahyu?
4. Apa saja macam-macam wahyu?
5. Apa perbedaan wahyu, ilham dan ta’lim?

C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian Al-Qur’an
2. Untuk mengetahui nama-nama dalam Al-Qur’an
3. Untuk mengetahui pengertian Wahyu
4. Untuk mengetahui macam-macam Wahyu
5. Untuk mengetahui perbedaan wahyu, ilham dan ta’lim.

BAB II 
PEMBAHASAN

A. Pengertian Al-Qur’an
       Al-Qur’an menurut bahasa adalah bacaan atau yang dibaca. Al-Qur’an adalah “mashdar” yang diartikan dengan isim maf’ul, yaitu maqru’ (yang dibaca).
Al Qur’an secara istilah berarti kitab suci umat Islam yang didalamnya berisi firman-firman Allah SWT yang diturunkan kepada Rasulullah SAW sebagai mukjizat. Al Qur’an disampaikan dengan jalan mutawatir dari Allah SWT dengan perantara malaikat jibril kepada nabi Muhammad SAW dan membacanya bernilai ibadah. Sedangkan pengertian Al-Qur’an Menurut para ahli sebagai berikut :
a. Muhammad Ali ash-Shabumi
    Definisi Al-Qur’an adalah firman Allah SWT yang paling mulia dan diturunkan Nabi Muhammad melalui perantara malaikat Jibril, yang ditulis dalam bentuk mushaf-mushaf dan disampaikan secara mutawatir.
b. Syekh Muhammad Khudari Beik
     Al-Qur’an ialah firman Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk seluruh umat manusia yang harus dipahami isinya dan diamlakan, dengan jalan atau penyampaian kepada mutawatir, yang ditulis dengan awal surat Al Fatihah dan akhiri surat An Nas.
c. Dr. Subhi as-Salih
    Al-Qur’an adalah kalam Allah SWT yang merupakan mukjizat terbesar Nabi Muhammad SAW, dengan ditulis dalam bentuk mushaf dan diriwayatkan dengan jalan mutawatir (berangsur-angsur), serta bagi siapa yang membacanya adalah ibadah dan merupakan pahala.
Dari beberpa pengertian Al-Qur’an diatas dapat disimpulkan bahwa Al-Qur’an adalah kumpulan firman Allah yang diwahyukan kepada nabi Muhammad SAW melalui malaikat jibril yang diturunkan secara mutawatir (berangsur-angsur),dan sebagai pedoman hidup umat islam serta bernilai ibadah bagi yang membacanya.

B. Nama-Nama Al-Qur’an
a. Al-Kitab (buku)
“Kitab (Alquran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa”. (QS. Al-Baqarah [2]:2)
b. Al-Furqan (pembeda benar salah)
“Maha suci Allah yang telah menurunkan Al-Furqaan (Alquran) kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam”. (QS. Al Furqaan [25]:1)
c. Adz-Dzikr (pemberi peringatan)
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Adz-Dzikr (Alquran), dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya”. (QS. Al Hijr [15]:9)
d. Al-Mau'idhah (pelajaran/nasihat)
“Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman”. (QS. Yunus [10]:57)
e. Asy-Syifa' (obat/penyembuh)
“Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman”. (QS. Yunus [10]:57)
f. Al-Hukm (peraturan/hukum)
“Dan demikianlah, Kami telah menurunkan Alquran itu sebagai peraturan (yang benar) dalam bahasa Arab. Dan seandainya kamu mengikuti hawa nafsu mereka setelah datang pengetahuan kepadamu, maka sekali-kali tidak ada pelindung dan pemelihara bagimu terhadap (siksa) Allah”. (QS. Ar Ra'd [13]:37)
g. Al-Hikmah (kebijaksanaan)
“Itulah sebagian hikmah yang diwahyukan Tuhanmu kepadamu. Dan janganlah kamu mengadakan tuhan yang lain di samping Allah, yang menyebabkan kamu dilemparkan ke dalam neraka dalam keadaan tercela lagi dijauhkan (dari rahmat Allah)”. (QS. Al Israa' [17]:39)
h. Al-Huda (petunjuk)
“Dan sesungguhnya kami tatkala mendengar petunjuk (Alquran), kami beriman kepadanya. Barangsiapa beriman kepada Tuhannya, maka ia tidak takut akan pengurangan pahala dan tidak (takut pula) akan penambahan dosa dan kesalahan.” (QS. Al Jin [72]:13)
i. At-Tanzil (yang diturunkan)
“Dan sesungguhnya Al Quran ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam” QS. Asy Syu’araa’ [26]:192)
j. Ar-Rahmat (karunia)
“Dan sesungguhnya Al Qur'an itu benar-benar menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman”. (QS. An Naml [27]:77)
k. Ar-Ruh (ruh)
“Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu ruh (Alquran) dengan perintah Kami. Sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah Al Kitab (Alquran) dan tidak pula mengetahui apakah iman itu, tetapi Kami menjadikan Alquran itu cahaya, yang Kami tunjuki dengan dia siapa yang kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami. Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus”. (QS. Asy Syuura [42]:52)
l. Al-Bayan (penerang)
“(Alquran) ini adalah penerangan bagi seluruh manusia, dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa”. (QS. Ali Imran [3]:138)
m. Al-Kalam (ucapan/firman)
“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui”. (QS. At Taubah [9]:6)
n. Al-Busyra (kabar gembira)
Katakanlah: "Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Alquran itu dari Tuhanmu dengan benar, untuk meneguhkan (hati) orang-orang yang telah beriman, dan menjadi petunjuk serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)". (QS. An Nahl [16]:102)
o.An-Nur (cahaya)
“Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu bukti kebenaran dari Tuhanmu. (Muhammad dengan mukjizatnya) dan telah Kami turunkan kepadamu cahaya yang terang benderang. (Alquran)”. (QS. An Nisaa' [4]:174)

C. Pengertian Wahyu
     Kata wahyu berasal dari bahasa arab yaitu waha yang berarti tersembunyi dan cepat. Wahyu adalah isyarat yang cepat. Kata wahyu adalah bentuk masdar (infinitif), dan materi kata itu menunjukkan dua makna dasar, yaitu  tertsembunyi dan cepat. Oleh sebab itu wahyu adalah pemberitahuan secara tersembunyi dan cepatyang khusus diberikan kepada orang yang diberitahu tanpa doketahui oprang lain. Sedangkan menurut istilah wahyu adalah pemberitahuan allah swt kepada hambanya yang terpilih mengenai segala sesuatu yang ia kehendaki untuk dikemukakan , baik berupa petunjuk maupun ilmu, namun penyampainnya secara rahasia atau tersembunyi serta tidak terjadi pada manusia biasa.
Secara syar’i wahyu berarti pemberitahuan dari allah kepada para nabinya dan para rasulnya tentang syariat atau kitab yang hendak disampaikan pada mereka , baik dengan perantara ataupun tanpa perantara.

D. Macam Macam Wahyu
    Allah swt telah berfirman :
“Dan tidak ada bagi seorang manusia pun bahwa Allah berkata-kata denganya kecuali dengan perantara wahyu atau di belakang tabir atau dengan mengutus seorang utusan (malaikat) lalu diwahyukan kepadanya dengan seijin-Nya apa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Tinggi lagi Maha Bijaksana.”(QS. Asy-Syuura: 52).
Firman Allah swt tersebut di atas telah memberikan keterangan ragam penyampaian wahyu oleh Allah swt kepada para nabi dan rasul-Nya, sebagai berikut :
Wahyu tanpa perantara (illa wahyan)
 Allah SWT berfirman secara langsung kepada NabiNya dari belakang hijab. Yaitu Allah SWT menyampaikan apa yang hendak Dia sampaikan, baik dalam keadaan terjaga maupun dalam keadaan tidur.
Contoh: Yang dialami oleh nabi Ibrahim as berupa mimpi untuk menyembelih putranya nabi Ismail as. Juga yang pernah dialami nabi Muhammad saw ketika isra’ wal mikraj.
Wahyu yang diperdengarkan (aw min waraai hijab)
Contoh : Yang pernah dialami oleh nabi Musa as di bukit Thursina.
Wahyu yang berperantara (aw yursila rasuulan fayuuhiya bi idznihii maa yasya)
Yaitu wahyu disampaikan melalui perantara malaikat Jibril. Yang terkadang menampakkan dengan wujud aslinya, wujud seorang lelaki, atau dengan mendatangi Rasulullah namun tidak terlihat wujudnya,tetapi Rasulullah dapat mengetahui dengan bunyi yang mengiringinya.
Contoh : Yang pernah dialami nabi Muhammad saw di Gua Hira

D. Perbedaan antara Wahyu, Ilham dan Ta’lim
     Wahyu hanya diperuntukkan bagi orang orang tertentu yang dipilih oleh Allah, yaitu para Nabi dan Rasul, sedangkan ilham dan ta’lim diberikan oleh Allah kepada seluruh manusia. Beda antara wahyu dengan ilham adalah bahwa ilham itu intuisi (kemampuan mengetahui dan memahami tanpa di pikirkan atau di pelajari) yang di yakini jiwa sehingga terdorong untuk mengetahui apa yang di minta, tanpa mengetahui dari mana datangnya. Hal seperti itu serupa dengan perasaan lapar, haus, sedih, senang. Sedangkan perbedaan antara ilham dan ta’lim terletak pada proses atau cara memperolehnya. Ilham hanya dapat di peroleh atas kehendak Allah tanpa usaha manusia.
Dari pengertian ini dapat disimpulkan, bahwa perbedaan antara kedua istilah yang disebutkan terakhir (Ilham dan Ta'lim) terletak pada proses atau cara memperolehnya. Ilham hanya dapat diperoleh atas kehendak Allah, tanpa usaha manusia; sedangkan ta'lim (ilmu) harus melalui usaha manusia; kecuali ilmu ladunny yang dalam pandangan ahli tasawuf proses proses perolehannya sama dengan Ilham.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
     Al qur’an adalah kalam Allah yang di sampaikan dalam bahas arab, di turunkan secara berangsur angsur melalui malaikat jibril kepada nabi muhammad SAW sebagai mukjizat, di sampaikan kepada kita secara mutawattir ,tertulis dan mushaf ,di mulaidari surat alfatihah dan di akhiri dengan surat an nas, bagi yang membaca dinilai sebagai ibadah. Al Qur’an adalah kitab suci yang tinggi derajatnya, salah satunya bisa di buktikan dengan kekayaaan nama atau sebutan bagi Al Qur’an yaitu Al Qur’an, Al Kitab, Ad Zikru, Al Furqan, At Tanzil, Al Huda. Didalamnya terdapat kandungan secara garis besar tujuannya untuk mengatur hubungan Hablumminannas, dan Hablumminallah.
Nama-Nama Al-Qur’an diantaranya adalah Al-Kitab (buku), Al-Furqan (pembeda benar salah), Adz-Dzikr (pemberi peringatan), Al-Mau'idhah (pelajaran/nasihat), Asy-Syifa' (obat/penyembuh), Al-Hukm (peraturan/hukum), Al-Hikmah (kebijaksanaan), Al-Huda (petunjuk), At-Tanzil (yang diturunkan),Ar-Rahmat (karunia), Ar-Ruh (ruh), Al-Bayan (penerang), Al-Kalam (ucapan/firman), Al-Busyra (kabar gembira) dan An-Nur (cahaya).
Wahyu adalah pemberitahuan allah swt kepada hambanya yang terpilih mengenai segala sesuatu yang ia kehendaki untuk dikemukakan , baik berupa petunjuk maupun ilmu, namun penyampainnya secara rahasia atau tersembunyi serta tidak terjadi pada manusia biasa. Wahyu dibedakan menjadi tiga macam yaitu Wahyu tanpa perantara, Wahyu yang diperdengarkan, dan Wahyu yang berperantara. Wahyu hanya diperuntukkan bagi orang orang tertentu yang dipilih oleh Allah, yaitu para Nabi dan Rasul, sedangkan ilham dan ta’lim diberikan oleh Allah kepada seluruh manusian.

                     DAFTAR PUSTAKA

Anshori, 2013, Ulumul Qur’an, Depok, Raja Grafindo Persada
Hermawan, Acep. 2011. Ulumul Qur’an. Bandung, Remaja Rosdakarya.
Anwar, Abu. 2002.Ulumul Qur’an Sebuah Pengantar. Jakarta, Media Grafika

Rabu, 20 Februari 2019

MAKALAH AKHLAK TASAWUH TENTANG RIDHA

MAKALAH AKHLAK TASAWUH
“MERASA PUAS” (RIDHA)
Makalah ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Akhlak Tasawuh
Dosen Pengampu:sholihin,M.Pd.I

Disusun Oleh:
Farin Wahyu Eka Saputri
Sabitati
Suci Mutia
Susanto Adi Saputra

Kelas:A
JURUSAN EKONOMI SYARIAH (Esy)
FAKULTAS EKONOMI  DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI METRO
2018/2019 M



KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum warahmatuallahi wabarakatuh.
            Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,dengan ini penulis panjatkan puji syukur atas kehadirat-Nya,yang telah melimpahkan rahmat-Nya kepada penulis,sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas mata kuliah Akhlak Tasawuh yang berjudul “Merasa Puas (RIDHA)”ini.
            Adapun makalah ini telah penulis usahakan semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan banyak pihak,sehingga dapat melancarkan proses pembuatan makalah ini.Oleh sebab itu,penulis juga ingin menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu penukis dalam pembuatan makalah ini.
            Semoga makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih luas kepada pembaca.Walaupun makalah ini mempunyai kelebihan dan kekurangan.penyusun membutuhkan kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya membangun.Terima kasih.
Wallahul muafiq illa aqwamittoriq
Wassalamu’alaikum warahmatuallahi wabarakatuh.

Metro,22 September 2018       
                                                                                                   Penulis

                                                                                                          (Kelompok IX)





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUN
           a.  Latar Belakang....................................................................................... 1
           b. Rumusan Masalah ................................................................................. 1
           c. Tujuan Penulis........................................................................................ 1
BAB II EMBAHASAN         
     a. Pengertian Ridha.................................................................................... 2     
     b. Karakteristik Sikap Ridha...................................................................... 3
     c.  Bentuk Prilaku Ridha............................................................................. 5
     d. Nilai positif prilaku ridha....................................................................... 6
BAB III PENUTUP
     a. Kesimpulan............................................................................................ 7
DAFTAR PUSTAKA




BAB I
PENDAHULUAH
   A.  Latar Belakang
Manusia diciptakan oleh Allah untuk beribadah menjalankan perintah dan menjauhi larangannya baik cara yang dilakukan manusia untuk mendekatkan diri kepada Allah serta dapat cobaan yang membuat mereka semakin dekat kepada Allah atau menjauh darinya dalam kondisi tersebut manusia harus menyadari bahwa cobaan yang diberikan oleh Allah tidak akan melebihi batas kemampuannya Terkadang manusia beribadah kepada Allah hanya untuk mencari dunia semata tanpa didasari oleh sikap ikhlas dan Ridha kepada Allah sedemikian pentingnya kedudukan ikhlas dan Ridha dalam amal ibadah Sehingga dalam Alquran sendiri sebagai sumber utama dalam ajaran Islam terdapat banyak ayat yang membicarakan masalah ikhlas dan Ridha dalam berbagai aspeknya Oleh karena itu sesuai dengan tema yang telah ditentukan kajian dalam tulisan ini akan berupaya memaparkan konsep Ridha.

  B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas dapat pendapat penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian ridha?
2.      Bagaimana karakteristik sikap Ridha ?
3.      Apa saja bentuk perilaku Ridha?
4.      Apa saja nilai positif Ridha?

  C.  Tujuan penulisan     
Berdasarkan rumusan masalah diatas maka Tujuan penulisan makalah ini yaitu:
1.      Untuk memahami pengertian ridha.
2.      Untuk memahami karakteristik sikap ridha.
3.      Untuk memahami bentuk perilaku Ridha.

BAB II
PEMBAHASAN
    A. Pengertian Ridha
Secara etimologi kata ridha merupakan ism masdar dari kata radhya-yardha yang berarti puas,rela hati,menerima dengan lapang dada atau pasrah terhadap sesuatu.Ridha menurut syariah adalah menerima dengan senang hati atas segala yang diberikan allah swt baik berupa hukum(leraturan-peraturan)maupun ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan-Nya.orang yang mempunyai sikap ridha,akan dapat merasakan nikmat yang allah SWT berikan[1].Beberapa pengertian ridha menurut para ahli yaitu:
Ø Wjs purwadarminta
Dalam Kbbi diartikan rela,suka,dan senang hati.sedangkan secara istilah yaitu perasaan lega atau kepuasan seseorang terhadap hasil prestasi yang diraihnya atau keputusan yang diberikan eleh allah swt sebagai takdirnya,dan atau pihak lain yang harus diterima sesuai prinsip keadilan.
Ø Imam gozali
Ridha yaitu segala keputusan allah swt yang merupakan puncak dari keindahan akhlak.
Ø Ibnu ‘atha
Mengatakan bahwa ridha ialah ketentraman hati dengan pilihan allah yang qadim atas hambanya,sebab allah tidak memilih bagi hambanya kecuali yang terbaik maka ridha kepadanya.
Ø Abu bakar ibn thahir
Mengatakan bahwa ridha adalah mengeluarkan rasa tidak senang dari dalam hati sehingga tidak ada lagi perasaan selain rasa senang dan gembira.
Orang yang berhati ridha pada Allah juga memiliki sikap optimis,lapang dada, kosong hatinya dari dengki, selalu berprasangka baik, bahkan lebih dari itu, yaitu memandang baik, sempurna, penuh hikmah, semua yang terjadi semua sudah ada dalam rancangan, ketentuan Allah. Berbeda dengan orang-orang yang selalu membuat kerusakan di muka bumi ini, mereka selalu ridha apabila melakukan perbuatan yang Allah haramkan, dalam hatinya selalu merasa kurang apabila meninggalkan kebiasaan buruk yang selama ini mereka perbuat, dengan kata lain merasa puas hati apabila aktivitas hidupnya bisa membuat risau, khawatir, dan selalu mengganggu terhadap sesamanya. Semuanya itu ia lakukan karena mengikut hawa nafsu yang tanpa ia sadari bahwa sebenarnya syaitan telah menjerat dirinya dalam perbuatan dosa[2].

     B. Karakteristik Sikap Ridha
Pendapat para ahli hikmah,ridha dikelompokan menjadi 4 tingkatan,yaitu:
1.      Ridha kepada Allah SWT
Ridha kepada Allah swt ,berarati menerima dengan sepenuh hati bahwa Allah adalah tuhan sekalian alam yang harus kita sembah dan tidak menyekutukan-Nya.
2.      Ridha apa yang datang dari Allah
Yaitu ridha baik dalam bentuk perintah maupun larangan, kalau itu datangnya dari Allah, maka kita harus menerimanya dengan sepenuh hati. Apabila seseorang tidak ridha kepada apa yang datang dari Allah berarti ia benci kepada Allah.
3.      Ridha kepada agama Allah swt
Ridha kepada Allah swt,berarati menerima sepenuh hati agama allah swt yang berisi aturan-aturan yang harus kita laksanakan dengan sepenuh hati dan larangan-larangan yang harus kita tinggalkan dengan penuh keikhasan.
4.      Ridha pada Qoda dan Qodar
Ada sebuah kisah dari Ali bin Abi Thalib yang menerangkan tentang ridha terhadap taqdir Allah, yaitu :
“Pada suatu hari Ali bin Abi Thalib r.a. melihat Ady bin Hatim bermuram durja, maka Ali bertanya ; “Mengapa engkau tampak bersedih hati ?”. Ady menjawab ; “Bagaimana aku tidak bersedih hati, dua orang anakku terbunuh dan mataku tercongkel dalam pertempuran”. Ali terdiam haru, kemudian berkata, “Wahai Ady, barang siapa ridha terhadap taqdir Allah swt. maka taqdir itu tetap berlaku atasnya dan dia mendapatkan pahalaNya, dan barang siapa tidak ridha terhadap taqdirNya maka hal itupun tetap berlaku atasnya, dan terhapus amalnya”.
Ada dua sikap utama bagi seseorang ketika dia tertimpa sesuatu yang tidak diinginkan yaitu ridha dan sabar. Ridha merupakan keutamaan yang dianjurkan, sedangkan sabar adalah keharusan dan kemestian yang perlu dilakukan oleh seorang muslim.
Perbedaan antara sabar dan ridha adalah sabar merupakan perilaku menahan nafsu dan mengekangnya dari kebencian, sekalipun menyakitkan dan mengharap akan segera berlalunya musibah. Sedangkan ridha adalah kelapangan jiwa dalam menerima taqdir Allah swt. Dan menjadikan ridha sendiri sebagai penawarnya. Sebab didalam hatinya selalu tertanam sangkaan baik (Husnu-dzan) terhadap sang Khaliq bagi orang yang ridha ujian adalah pembangkit semangat untuk semakin dekat kepada Allah, dan semakin mengasyikkan dirinya untuk bermusyahadah kepada Allah.
Dalam suatu kisah Abu Darda’, pernah melayat pada sebuah keluarga, yang salah satu anggota keluarganya meninggal dunia. Keluarga itu ridha dan tabah serta memuji Allah swt. Maka Abu Darda’ berkata kepada mereka. “Engkau benar, sesungguhnya Allah swt. apabila memutuskan suatu perkara, maka dia senang jika taqdirnya itu diterima dengan rela atau ridha.
Begitu tingginya keutamaan ridha, hingga ulama salaf mengatakan, tidak akan tampak di akhirat derajat yang tertinggi daripada orang-orang yang senantiasa ridha kepada Allah swt. dalam situasiapapun.
Itulah ketiga kelompok ridha menurut baitul hikmah, namun ada beberapa pendapat mengatakan ridha kepada perintah orang tua juga ridha kepada peraturan atau Undang-undang negara[3].

C. Bentuk Prilaku Ridha
Adapun bentuk prilaku ridha yang dapat kita wujudkan dalam prilaku yaitu sebagai berikut:
1.       Sabar dalam melaksanakan kewajiban hingga selesai dengan kesungguhan usaha atau iktiar dan penuh tanggung jawab.
2.       Tidak iri hati atas kekurangan atau kelebihan orang lain dan tidak ria untuk dikagumi hasil usahanya.
3.       Senantiasa bersyukur atau berterima kasih kepada allah swt,atas segala nikmat pemberian-nya.Hal ini adalah upaya untuk mencapai tingkat tertinggi dalam perbaikan akhlak.
4.       Tetap beramal saleh (berbuat baik) kepada sesama sesuai dengan keadaan dan kemampuan, seperti aktif dalam kegiatan sosial,kerja bakti, dan membantu orang tua dirumah dalam menyelesaikan pekerjaan mereka.
5.       Menunjukan kerelaan atau ridha terhadap diri sendiri dan tuhannya dan juga ridha terhadap kehidupan takdir yang berbentuk nikmat maupun musibah,dan terhadap perolehan rizeki atau karunia Allah swt.
6.       Mampu mengambil hikmah dari segala ketentuan allah swt,agar kita tidak mudah menyerah dan putus asa.
7.       Rela menerima setiap takdir yang sudah ditentukan allah dan berkeyakinan bahwa dibalik takdir baik maupun buruk tersimpan rahasia dan hikmah yang berharga.
Ridha kedudukannya lebih tinggi daripada sabar. Karena ridha lebih berat dalam prakteknya. Seseorang mungkin bisa bersabar ketika mendapat musibah, tapi sangat sedikit yang bisa ridha. Seseorang mampu bersabar meskipun mendapat musibah yang berat, dia mampu mengekang dirinya untuk tidak menangis dengan menjerit, berteriak dan lain sebagainya. Akan tetapi sangat sedikit orang yang mampu untuk merasakan senang dan bersukur dan menganggap segala keputusan Allah adalah yang terbaik.
Oleh karena itu Umar bin Khattab berkata: “ jika engkau mampu meraih ridha maka raihlah dan apabila tidak mampu maka bersabarlah.”
Ibnu Tamimiyah juga berkata:” ridha yang wajib adalah kedudukannya setara dengan sabar yaitu ridha bagi pemula. Adapun ridha tingkat tinggi adalah ridha yang mengandung ketenangan jiwa yang sempurna.”[4]

D. Nilai Positif Perilaku Ridha
Rida merupakan kesadaran diri, perasaan jiwa, dan dorongan hati yang menyebabkan seseorang berkenaan sepenuh hati untuk menerima apa yang didapat ataupun yang dihadapi dengan penuh semangat dan rasa kasih sayang.
Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam sikap ridha :
1.       Menciptakan suasana batin yang puas, lega, bahagia
2.       Membawa ketentraman jiwa dan kesejahteraan rohani
3.       Menghilangkan kebencian
4.       Mendorong memikir positif
5.       Mendorong pelakunya beramal sholeh
6.       Akan mendapatkan balasan dari Allah SWT. (surga) karena ia selalu ingin mendapat ridlo dari Allah SWT
Syeh Abdul Qadir Jailani menandaskan bahwa ridha akan meringankan hidup manusia, membuat tenang, tentram, menghilangkan rasa gundah, capek, dan kegelisahan.




BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
 Bedasarkan pembahasan diatas dapat kita simpulkan bahwa ridha adalah salah satu akhlak terpuji yang memiliki pengertian menerima dengan senang hati atas segala yang diberikan allah swt.Ridha menurut baitul hikmah dikelompokkan menjadi 4 yaitu ridha kepada allah,ridha apa yang datang dari allah,ridha kepada allah Swt dan ridha pada qodo’ dan qodar allah.Bentuk prilaku ridha salah satunya yaitu rela menerima setiap takdir yang sudah ditentukan allah dan berkeyakinan bahwa dibalik takdir baik maupun buruk tersimpan rahasia dan hikmah yang berharga.selain itu prilaku ridha juga terdapat nilai positifnya,seperti menghilangkan kebencian,menciptakan suasana batin yang puas,lega dan bahagia.kita juga perlu untuk membiasakan ridha dalam kehidupan sehari-hari kita,namun tidak semudah membalikan telapak tangan karena semua itu memerlukan proses yang bertahap.










DAFTAR PUSTAKA

Drs.Totok Jumanjoro.M.A. Kamus Ilmu Tasawuh : hal 54
Amin Munir Samsul. Ilmu Tasawuh : (Jakarta : hal 175)
Azra Azyumardi.Ensklopedi Tasawuf . (Bandung : Angkasa.2008)





[1] Azyumardi azra Ensklopedi Tasawu,(Bandung,Angkasa,20089),cet 1,hal 1013
[2] Samsul Munir Amin,Ilmu Tasawuh,(jakarta:hal 175
[3]Drs.Totok Jumanjoro.M.A. kamus ilmu tasawuh,hal 50
[4] Drs.Totok Jumanjoro.M.A. kamus ilmu tasawuh,hal 54

HAK ASASI MANUSIA

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang       Pengajaran hak asasi manusia di perguruan tinggi di Indonesia hingga saat ini masih san...